Kamis 21-09-2023 08:30:47 WITA

Standar Pengumuman Informasi



1. Kanwil Kementerian Agama Prov. Kalimantan Selatan selaku badan publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan.

2. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakadilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

b. Mudah dipahami; dan

c. Mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.

3. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan disebarluaskan diantaranya melalui:

a. Papan pengumuman;

b. Situs web PPID dan/atau situs web resmi lain di lingkungan Kementerian Keuangan;

c. Media sosial PPID dan/atau media sosial resmi lain di lingkungan Kementerian Keuangan;

d. Portal Satu Data Indonesia; dan

e. Aplikasi berbasis teknologi informasi.

4. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan wajib memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

5. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan paling sedikit dilengkapi dengan audio dan visual.

Kontak

Hubungi Kami

Alamat:

Kanwil Kemenag Kalsel
Jalan D.I. Panjaitan No. 19 Banjarmasin - Kalimantan Selatan 70114


Whatsapp:

081140002050

// print(""); print(""); print("");