Kamis 21-09-2023 08:32:57 WITA

Tata Cara Pengaduan Masyarakat



Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kanwil Kementrian Agama Prov. Kalimantan Selatan dengan melengkapi data dan bukti yang relevan dan memadai, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Mendaftar dan melengkapi isian data diri dengan benar.

3. Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP).

4. Pengaduan masyarakat dapat disampaikan secara langsung kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan melalui surat elektronik kanwilkalsel@kemenag.go.id.

5. Apabila penyampaian pengaduan masyarakat dilakukan dengan datang langsung ke PIK, Kanwil Kementrian Agama Prov. Kalimantan Selatan, pelapor/pengadu wajib mengisi Formulir Pengaduan Masyarakat yang disediakan secara jelas.

6. Dapat menjelaskan kronologi kejadian secara jelas (apa, siapa, kapan, di mana dan bagaimana kejadian yang diadukan terjadi).

7. Melampirkan bukti awal pendukung pengaduan yang relevan dan memadai (misal: fotokopi dokumen, foto, atau barang lain yang dapat memperkuat uraian pengaduan yang disampaikan).

8. Uraian pengaduan dapat menjelaskan sebagai berikut:

a. Identitas jelas pengadu

Pengadu menyertakan identitas jelas, yang terdiri dari scan/fotokopi KTP, alamat jelas, serta nomor telepon yang dapat dihubungi.

b. Kronologi kejadian

Pengadu menguraikan sedetil mungkin kejadian yang dilaporkan sebagai bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah. Uraian pengaduan dibatasi pada hal-hal yang berdasarkan fakta dan kejadian nyata. Hindari hal-hal yang berdasarkan perasaan kebencian, permusuhan atau fitnah. Keseluruhan uraian kejadian dapat menggambarkan siapa, apa, kapan, di mana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan tersebut terjadi.

c. Ketentuan/peraturan perundang-undangan terkait

Pengadu menyebutkan/menjelaskan pasal/ketentuan/peraturan perundang-undangan mana yang dilanggar/tidak dipatuhi/tidak bersesuaian dengan kejadian yang dilaporkan.

d. Bukti awal atas kejadian yang dilaporkan

Pengadu melampirkan bukti awal pengaduan, seperti fotokopi dokumen yang relevan, hasil dokumentasi/foto, atau barang terkait lainnya yang dapat memperkuat pengaduan yang disampaikan.

Kontak

Hubungi Kami

Alamat:

Kanwil Kemenag Kalsel
Jalan D.I. Panjaitan No. 19 Banjarmasin - Kalimantan Selatan 70114


Whatsapp:

081140002050

// print(""); print(""); print("");