Kamis 21-09-2023 08:27:33 WITA
Tata Cara Pengajuan Keberatan
1. Permohoan Pengajuan Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui https://kalsel.kemenag.go.id/ppid (online), yang beralamat di Jalan D.I. Panjaitan No. 19 Banjarmasin - Kalimantan Selatan 70114 atau datang langsung ke Ruang layanan Informasi publik.
2. Pengajuan keberatan dilakukan dengan mengisi formulir keberatan Informasi dan memenuhi persyaratan (Salinan KTP/surat kuasa/bukti/pengesahan badan hukum), Permohonan menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari Petugas Layanan Informasi.
3. Pemohon menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30 hari sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
4. Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada komisi Pusat paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari Atasan PPID.
Kontak
Hubungi Kami
Alamat:
Kanwil Kemenag Kalsel
Jalan D.I. Panjaitan No. 19 Banjarmasin - Kalimantan Selatan 70114
Whatsapp:
Email:
kanwilkalsel@kemenag.go.id