Kamis 21-09-2023 08:24:50 WITA

Tata Cara Permohonan Informasi



1. Permohonan Informasi Publik (pemohon) menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui https://kalsel.kemenag.go.id/ppid (online), yang beralamat di Jalan D.I. Panjaitan No. 19 Banjarmasin - Kalimantan Selatan 70114 atau datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik.

2. Permohonan Informasi dilakukan dengan mengisi formulir permohonan informasi dan memenuhi persyaratan permohonan (salinan KTP/surat kuasa/bukti pengesahan badan hukum).

3. Pemohonan menerima tanda bukti permohonan informasi dari Petugas Layanan Informasi apabila syarat permohonan Informasi telah dipenuhi.

4. Permohonan menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan dari PPID paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan Informasi (dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja berikutnya)

Kontak

Hubungi Kami

Alamat:

Kanwil Kemenag Kalsel
Jalan D.I. Panjaitan No. 19 Banjarmasin - Kalimantan Selatan 70114


Whatsapp:

081140002050

// print(""); print(""); print("");