Lakukan Permohonan Informasi Dengan Mudah & Cepat Melalui Aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kanwil Kemenag Kalsel Secara Daring.
Dapatkan Informasi Publik
Yang Anda Butuhkan Di Sini.
Langkah
Permohonan Informasi

Masuk Aplikasi e-PTSP
Akses laman di alamat https://ptspkalsel.kemenag.go.id
Pilih Layanan
Pilih layanan Pelayanan Permohonan Data Keagamaan
Isi Data Permohonan
Isi data permohonan & upload berkas kelengkapanF.A.Q
Pertanyaan Yang Sering Diajukan
PPID adalah pejabat yang diangkat oleh pimpinan tertinggi badan publik melalui Surat Keputusan (SK). PPID bertanggung jawab kepada atasan langsung PPID. Atasan PPID merupakan penentu pengambilan kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan informasi termasuk dalam menentukan informasi yang dikecualikan atau tidak. Dalam melaksanakan wewenangnya, atasan PPID berkoordinasi dan meminta masukan dari Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi
PPID mempunyai tugas merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan informasi di badan publik
PPID mempunyai fungsi antara lain :
1. Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja di badan publik;
2. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan badan publik;
3. Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
4. Pelayanan informasi publik
5. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi
1. Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja di badan publik;
2. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan badan publik;
3. Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
4. Pelayanan informasi publik
5. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi
Informasi publik dapat diperoleh masing-masing badan publik yang menguasai informasi yang diminta. Untuk informasi yang tersedia setiap saat, badan publik wajib memberikan respon maksimal 17 hari kerja setelah permintaan informasi diterima. Untuk informasi yang diumumkan secara berkala, badan publik wajib memberikan respon pada saat permintaan dilakukan. Sedangkan untuk informasi serta merta wajib diberikan secara cepat tanpa penundaan dan permintaan.
PPID Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenag Kalsel) menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan sendiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar Kanwil Kemenag Kalsel didampingi oleh petugas layanan informasi atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya.
Jam layanan informasi dilaksanakan setiap hari kerja yaitu
Senin - Kamis : 09.00 - 15.00 WITA
Istirahat (Senin - Kamis) : 12.00 - 13.00 WITA
Jumat : 09.00 - 15.00 WITA
Istirahat (Jumat) : 11.00 - 13.00 WITA
Senin - Kamis : 09.00 - 15.00 WITA
Istirahat (Senin - Kamis) : 12.00 - 13.00 WITA
Jumat : 09.00 - 15.00 WITA
Istirahat (Jumat) : 11.00 - 13.00 WITA
Kontak
Hubungi Kami
Alamat:
Kanwil Kemenag Kalsel
Jalan D.I. Panjaitan No. 19 Banjarmasin - Kalimantan Selatan 70114
Whatsapp:
Email:
kanwilkalsel@kemenag.go.id