Selamat Datang, di Web e-PPID Kanwil Kemenag Prov. Kalsel

Keterbukaan Informasi Publik mewujudkan penyelenggaraan negara transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan

Lakukan Permohonan Informasi Dengan Mudah & Cepat Melalui Aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kanwil Kemenag Kalsel Secara Daring.






Belum Punya Akun? Daftar Sekarang

Dapatkan Informasi Publik
Yang Anda Butuhkan Di Sini.


Kata Kunci Pencarian :
Tahun Data Pencarian :


Langkah

Permohonan Informasi

Masuk Aplikasi e-PTSP

Akses laman di alamat https://ptspkalsel.kemenag.go.id

Pilih Layanan

Pilih layanan Pelayanan Permohonan Data Keagamaan

Isi Data Permohonan

Isi data permohonan & upload berkas kelengkapan

F.A.Q

Pertanyaan Yang Sering Diajukan

PPID adalah pejabat yang diangkat oleh pimpinan tertinggi badan publik melalui Surat Keputusan (SK). PPID bertanggung jawab kepada atasan langsung PPID. Atasan PPID merupakan penentu pengambilan kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan informasi termasuk dalam menentukan informasi yang dikecualikan atau tidak. Dalam melaksanakan wewenangnya, atasan PPID berkoordinasi dan meminta masukan dari Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi

PPID mempunyai tugas merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan informasi di badan publik

PPID mempunyai fungsi antara lain :
1. Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja di badan publik;
2. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan badan publik;
3. Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
4. Pelayanan informasi publik
5. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi

Informasi publik dapat diperoleh masing-masing badan publik yang menguasai informasi yang diminta. Untuk informasi yang tersedia setiap saat, badan publik wajib memberikan respon maksimal 17 hari kerja setelah permintaan informasi diterima. Untuk informasi yang diumumkan secara berkala, badan publik wajib memberikan respon pada saat permintaan dilakukan. Sedangkan untuk informasi serta merta wajib diberikan secara cepat tanpa penundaan dan permintaan.

PPID Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenag Kalsel) menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan sendiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar Kanwil Kemenag Kalsel didampingi oleh petugas layanan informasi atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya.

Jam layanan informasi dilaksanakan setiap hari kerja yaitu
Senin - Kamis : 09.00 - 15.00 WITA
Istirahat (Senin - Kamis) : 12.00 - 13.00 WITA
Jumat : 09.00 - 15.00 WITA
Istirahat (Jumat) : 11.00 - 13.00 WITA

Kontak

Hubungi Kami

Alamat:

Kanwil Kemenag Kalsel
Jalan D.I. Panjaitan No. 19 Banjarmasin - Kalimantan Selatan 70114


Whatsapp:

081140002050