Diunggah tanggal 28-10-2024 10:50:14 WITA

Teladan Moderasi Beragama dan Demokrasi



A. Pendahuluan

Politik adalah suatu upaya strategis untuk mewujudkan kemaslahatan manusia, menjauhkan mereka dari kerusakan. Meski belum pernah diletakkan oleh Nabi dan tidak ada landasan wahyunya. (Abu al-Wafa` Ali bin Aqil bin Muhammad al-Baghdadi atau Ibnu Aqil)

Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi Indonesia, mengingat seluruh masyarakat akan memilih secara langsung para pemimpin daerah yang akan diberi amanah untuk memimpin daerah tersebut. Pilkada diadakan setiap lima tahun sekali dan telah diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil-wakil nya.

Proses penyelenggaraan pilkada biasanya akan memunculkan pelbagai problematika, di antaranya permasalahan DPT (Daftar Pemilih Tetap), adanya kecurangan atau manipulasi atas hasil pemilihan dan penetapan, money politics, oknum ASN tidak netral, menguatnya hoaks atau informasi bohong, disinformasi (penyampaian informasi yang salah dengan sengaja untuk membingungkan orang lain), dan misinformasi (informasi yang salah tetapi disebarkan secara massif akihrnya publik percaya bahwa itu benar). Hal ini mengakibatkan keterbelahan pemilih dan memperlemah kultur demokrasi.

B. Pembahasan

Kalimantan Selatan, dikenal sebagai daerah yang religius. Dengan latar belakang religiusitas tersebut, maka dinamika politik di banua akan terpolarisasi dengan pendekatan keagamaan untuk tujuan pemilu. Misalnya, ketika seorang bakal calon pejabat menggunakan simbol-simbol agama dalam kampanye di tengah komunitas umat beragama. Bahkan ada sebagian tokoh  agama dilibatkan atau melibatkan diri sebagai corong atau echo bagi bakal calon pejabat tersebut untuk didukung menjadi salah satu paslon. Strategi ini  digunakan untuk meraup suara di semua dapil dan tentu saja untuk kepentingan politik semata.

Relasi antara negara dan agama telah lama menjadi perhatian publik. Salah satu pihak mengampanyekan untuk memasukkan agama dalam semua pertimbangan politik. Ide ini dikenal sebagai teokrasi atau pemerintahan berbasis agama. Konsekuensinya, agama menjadi payung utama bagi seluruh kebijakan politik. Di sisi lain, ada pihak yang secara fundamental menolak campur tangan agama dalam politik. Agama harus ditepikan dari diskursus publik dan dipahami sebagai perkara privat yang hanya menyangkut kepentingan pribadi. Agama tidak lebih dari sebuah ritual yang menjelaskan dependensi manusia dengan tuhannya, atau dalam bahasa agama, urusan antara Khaliq dan makhluq.

Terlepas dari teori politik dan agama yang disebutkan di atas, terlihat jelas bahwa para tokoh agama Islam (ulama) mempunyai peran strategis dalam menjaga ketenangan selama pilkada. Para ulama diharapkan berperan aktif dalam menyampaikan pesan perdamaian kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing isu-isu provokatif, intoleran dan pengarusutamaan politik identitas yang dapat menimbulkan perpecahan. Peran yang dimaksud mengutip istilah BAWASLU adalah sebagai pengawasan partisipatif.

Ulama di Kalimantan Selatan khususnya disebut sebagai tuan guru. Tuan Guru  adalah gelar yang diberikan kepada seseorang yang memiliki keluasan wawasan ilmu agama (faqîh) di samping memiliki posisi kharismatik di tengah masyarakat dengan kreativitas religius-spiritual yang dibangunnya melalui majelis-majelis pengajian atau pondok pesantren, dan atau memiliki latar belakang hubungan (sanad keilmuan) dengan tokoh-tokoh (ulama) yang berpengaruh di Timur Tengah atau di belahan dunia Islam lainnya dan telah menunaikan ibadah Haji ke Makkah.

Konflik terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) terus berlanjut akibat persaingan yang ketat dan politik identitas agama yang seringkali dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Padahal sudah sangat jelas, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama melarang penggunaan agama sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan politik. Seharusnya, dalam praktik politik harus mengedepankan kemaslahatan bersama.

Penguatan moderasi beragama jika dikaitkan dengan Pilkada, maka idealnya para tuan guru harus mampu menumbuhkan nilai-nilai Tawazun (seimbang) dan tawassuth (moderat) dalam menciptakan dan melandasi kegiatan pemilu yang akhir-akhir ini intensitas dinamika politik yang sangat luar biasa, dan cenderung keluar dari framenya.

Tuan guru juga perlu menciptakan ruang yang moderat dan inklusif yang memungkinkan pengambilan keputusan dan preferensi politik yang berbeda sehingga kita dapat terus bergerak menuju tujuan yang sebenarnya. Tujuan sebenarnya adalah mewujudkan negara yang aman, adil, dan makmur dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana umat beragama dapat hidup nyaman, rukun,damai dan sejahtera.

Sebagai contoh, salah satu Tuan Guru kharismatik dan panutan Kalimantan Selatan adalah almarhum Syekh Muhammad Zaini bin Abdul Ghani atau Abah Guru Sekumpul. Abah Guru Sekumpul sering dikunjungi tamu dari berbagai kalangan, termasuk politisi daerah maupun nasional. Namun, beliau memiliki sikap tersendiri bila menghadapi para tokoh politik yang datang. Ketika politisi mengunjungi rumah beliau, ada aturan tak tertulis bahwa mereka tidak diperbolehkan membicarakan isu-isu politik praktis, seperti minta dukungan untuk mendapatkan suatu jabatan.

Tidak peduli politisi dari partai manapun yang datang, semuanya dirangkul dan di doakan. Namun beliau tidak menyatakan dukungannya. Beliau tetap netral. Meski tidak mendukung partai politik tertentu, beliau tetap mengikuti proses politik. Menurut beberapa sumber, meski sempat sakit, pada tahun 2004, beliau tetap menyempatkan mencoblos dengan bantuan petugas pemilu yang datang kerumah beliau.

Sikap politik dengan pendekatan agama yang dipraktikkan oleh Syekh Muhammad Zaini bin Abdul Ghani atau Abah Guru Sekumpul patut menjadi contoh bagi semua kalangan terutama para muridnya. Bukannya latah malah menjadi tim sukses paslon. Beliau mengajarkan bagaimana implementasi Tawazun (seimbang) dengan cara menerima semua tokoh politik daerah dan nasional dari partai manapun dan implementasi tawassuth (moderat) dengan cara mendoakan semua yang datang ke rumah beliau.

C. Simpulan

Oleh karena itu, MUI sebagai organisasi yang mewadahi para ulama / tuan guru di Indonesia dan di daerah, memiliki peran yang sangat vital dan strategis dalam memberikan pencerahan dan pendidikan politik dengan pendekatan agama kepada masyarakat.

Peran ‘Ulama adalah menjaga keseimbangan bagi umat. kalaupun ada oknum ulama/tuan guru yang saat ini mendukung salah satu calon, mereka harus memberi contoh dan menjalankan politik yang baik dan terhormat sesuai dengan ajaran agama Islam. ‘Ulama yang mendukung salah satu paslon tidak boleh menghujat paslon yang lain. Itulah salah satu etika politik dengan pendekatan agama.

Jika hujatan dilakukan, oleh oknum ulama/tuan guru yang  mendukung salah satu paslon, maka  akan memicu tragedi pecah belah umat, dan hal ini tidak diinginkan oleh siapapun. Bijaklah dalam berpolitik. Jangan nodai agama dengan kepentingan politik sesaat. Berilah contoh politik yang santun. Misalnya saja dengan mengajarkan bagaimana berintegritas  (antara perkataan  dan tindakan sesuai) saat berpolitik. Di sinilah letak peran Ulama/Tuan Guru sebagai pewaris para Nabi yang menjaga kondisi negara tetap aman dan tentram.

Penulis : Gusti Maulana Izhar, (Kepala KUA Kalumpang)
Editor / Redaktur : rajudin