Inovasi Murur dalam Ibadah Haji
Melaksanakan Ibadah Haji adalah cita-cita tertinggi muslim Indonesia, dan mungkin muslim di belahan dunia lainnya. Karena itulah jumlah Jemaah haji selalu meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini mengandung konsekuensi pada aspek pengaturannya. Artinya pengaturan dan pelayanan Jemaah semakin tidak sederhana dan kompleks . Konsekuensi tersebut tak hanya berpengaruh terhadap aspek teknis pelaksanaan, tapi pada rangkaian ibadah ritual haji itu sendiri.
Fiqih Islam bersifat elastik dan dinamis. Karena itu ia bisa menerima perubahan sesuai dengan tuntutan zaman dan kebutuhan. Di Arab Saudi, khususnya terkait dengan tempattempat yang dilalui oleh Jemaah dalam melakukan ritual haji sudah banyak sekali yang berubah. Perubahan tersebut diperkirakan akan terus terjadi. Jalur sa’i dan thawaf dulunya hanya dilantai dasar, sekarang sudah bertingkat. Tempat melontar, dulunya berupa pilar, sekarang berupa dinding beton, Mina sekarang ada terowongan untuk kelancaran lalu intas orang, dan masih banyak lagi.
Keberangkatan Jemaah haji dari Indonesia ke Madinah, di sini mereka tinggal 8 hari atau lebih dan berkesempatan melaksanakan shalat Arbain. Kemudian dari Madinah menuju Makkah untuk melaksanakan Umrah, dengan start di Bir Ali. Mereka ini berada di Makkah sampai ritual hajinya selesai dan sesudah itu pulang ke tanah air melalui Jeddah. Bagi kloter yang berangkat belakangan dengan route Embarkasi – Jeddah para Jemaah langsung ke Makkah, dan melaksanakan Umrah dan Haji. Mereka pergi ke Madinah belakangan waktunya, sekalian pulang ke ranah air.
Kewajiban haji yang hanya dilaksanakan sekali seumur hidup, menjadikan Jemaah sangat mengutamakan melaksanakan rangkaian ritual haji dengan mengejar waktu afdhal, tempat bermalam di Mina yang asli dan sebagainya. Mereka kurang berani berinovasi, walaupun ulama Indonesia sudah membolehkannya dan pemerintah serta ulama Saudi juga memberi alternatif demikian.
Mereka khawatir ibadah hajinya tidak sah. Hal ini diperparah pula ada ulama yang kaku dalam menafsirkan waktu dan tempat, sehingga tidak memberi ruang kepada adanya tafsir baru sebagai fikih alternatif ibadah haji. Padahal yang terkait dengan fikih haji harus berubah sesuai perkembangan zaman, kemaslahatan dan kebutuhan. Yang tidak berubah adalah syariah ibadah haii itu sendiri.
Berangkat dari permasalahan, tepatnya musibah di Muzdalifah dan Mina yang kerap terjadi dan memakan korban, belum lama ini Pemerintah RI dalam hal ini Menteri Agama melakukan terobosan yang disebut Murur, yaitu memberikan rukhshah tertentu, khsusunya terkait dengan ritual haji di Muzdalifah dan Mina.
Sebenarnya sejak dulu suda ada pembaruan seperti itu. Misalnya bermalam di Mina, bahwa dimaksud dengan Mina meliputi Mina Qadim (Mina asli) dan Mina Jadid (perluasan Mina). Keduanya sama-sama sah. Bermalam juga dalam arti tinggal sebentar atau singgah. Tidak harus dalam arti wujud (berada di situ) dengan turun dari bus.
Wukuf di Arafah, Muzdalifah dan Mina dalam waktu dan tempat yang terbatas (critical momentum) dicoba untuk diperbarui dalam artian penafsiran fikihnya diperbarui. Menteri Agama telah megeluarkan kebijakan murur, artinya bagi Jemaah lansia, sakit, disabilitas tidak harus mabid sebagaimana selama ini, melainkan cukup lewat saja. Kebijakan ini dibenarkan oleh para ulama, baik ulama Saudi maupun ulama Indonesia. Hal ini sejalan pula dengan tema haji tahun 2023, dan dilanjutkan pula tahun 2024, yaitu “Haji Ramah Lansia”. Haji lansia mencapai 30 persen dari keseluruhan jumlah Jemaah, dan mereka berada dalam risiko tinggi akan sakit, kelelahan dan kematian.
Selama ini mabit di Mina dan Muzdalifah termasuk wajib haji dan bagi yang tidak melaksanakannya wajib membayar dam dan atau jika tak mampu berpuasa selama 10 hari, masing-masing 3 hari di Saudi dan 7 hari di tanah air. Kalau Jemaah dibebani dengan puasa, tentu sangat melelahkan, padahal para Jemaah perlu diberi asupan makan dan gizi yang cukup untuk ketahanan fisiknya. Dengan kebijakan murur ini kewajiban dam atau puasa itu ditiadakan. Kebijakan ini juga berlaku bagi pendampingnya. Kebijakan murur ini selain karena keterbatasan tempat di Muzdalifah dan Mina juga karena pertimbangan darurat bagi jamaah lansia, sakit dan disabilitas. Bahkan di Musdalifah tidak ada fasilitas apa-apa kecuali toilet. Kaidah fikih berbunyi: ad-dharuratu tubihu al-mahzurat, darurat itu membolehkan yang terlarang. Kalau yang terlarang saja dibolehkan dengan alasan darurat, apalagi yang tidak dilarang.
Ulama mazhab, yaitu Imam Malik dan Syafi’i menghukumkan mabid di Muzdalifah sebagai wajib, dan ulama Abu Hanifah dan salah seorang ulama Syafiiyah menghukumkan sunat. Bagi yang meninggalkannya tak ada risiko hukum apa-apa, hajinya tetap sah. Hal ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat, supaya masyarakat jangan ragu dengan adanya rukhsah tersebut. Hal ini juga dibenarkan oleh mustasyar diny (penasihat agama), baik dari kalangan NU, Muhammadiyah, Persis dan lainnya.
Murur di sini sejalan dengan maqashid al-syariah (tujuan syariah), menjaga agama (hifzh al-din), menjaga jiwa (hifzh al-nafs), menjaga akal (hifzh al-aql), menjaga harta (hifzh al-maal), menjaga keturunan (hifzh al-nasal). Yang diutamakan adalah pelayanan, kemudahan dan keselamatan. Kebijakan murur dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 sangat bermanfaat bagi Jemaah haji, terutama kalangan lansia, sakit atau disabilitas. Mereka diyakinkan bahwa hajinya sah dan tidak ada keharusan membayar dam, baik di tanah suci atau setelah kembali ke tanah air.
Ke depannya kebijakan murur ini tidak hanya berlaku khusus bagi kalangan lansia, sakit dan disabilitas saja, sebagai dispensasi (rukhshah). Tapi menjadi azhimah, artinya berlaku umum untuk seluruh Jamaah . Dengan begitu ritual ibadah haji yang mengandung risiko bisa dihindari tanpa mengurangi keabsahan ibadah haji itu sendiri. Wallahu ‘alam.
Penulis : H. Syukeriansyah (Praktisi Bidang Perhajian)Editor / Redaktur : rajudin