Pendidikan Melek Hukum
Akhir-akhir ini media sosial menyuguhkan informasi beberapa perundungan yang terjadi di dunia pendidikan. Tindak perundungan yang sebenarnya sangat tidak elok tejadi didunia yang mengajarkan pengetahuan, moral, dan etika. Wajar jika sebagian orang tua merasa was-was saat menitipkan putra-putrinya berada di bangku persekolahan.
Realitas kekiniaan dalam panorama dunia pendidikan menunjukkan adanya stigma negatif. Banyaknya kasus-kasus perundungan yang terjadi di dunia pendidikan menunjukkan bahwa dunia pendidikan di negeri ini sedang tidak baik-baik saja. Beberapa faktor yang bisa menjadi penyebab diantaranya faktor keluarga, lingkungan sekolah, teman sebaya hingga faktor pengaruh media massa
Terlepas dari itu semua, data yang didapat terkait kasus perundungan saat ini cukup miris. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat kasus perundungan di satuan pendidikan periode Januari-September 2023 mencapai dua puluh tiga kasus. Tentu saja kasus-kasus lain yang tak terdata dan tidak muncul ke permukaan akan lebih banyak lagi. Setidaknya tayangan-tayangan di media massa maupun media sosial terkait aksi-aksi kekerasan yang dilakukan di sekolah baik oleh teman sebaya maupun tenaga pendidik turut menjadi bukti konkret.
Mirisnya, objek sasaran kasus perundungan tidak saja menyasar ke kalangan siswa. Belakangan para pendidik (guru) turut serta menjadi sasaran korban. Pelakunya justru oarng tua bahkan siswa itu sendiri. Masih hangat dingatan bagaimana Seorang guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu, harus mengalami kebutaan permanen imbas dirinya diketapel oleh orang tua murid sekolahnya. Kejadian tersebut terjadi diawali dengan sang guru menegur salah satu siswanya yang merokok di area kantin sekolah.
Kasus yang juga tak kalah viral dan beredar di media sosial, guru perempuan SMAN 15 Maluku Tengah, Maryam Latarisa, dirundung (di-bully) siswanya sendiri. Maryam, yang menjabat wakil kepala sekolah (wakepsek), diteriaki hingga kunci sepeda motornya dirampas siswa saat dirinya mengendarai sepeda motor.
Imbas dari prilaku-prilaku bar-bar tersebut pada akhirnya membuat semua menjadi khawatir lantas takut. Orang tua takut anaknya mengalami tindak kekerasan sebaliknya para guru merasa terkekang kebebasanya dalam memberikan teguran-teguran meskipun teguran atau tindakan yang dilakukan dilandasi niat untuk mendidik. Jika ketakutan orang tua dan guru ini dibiarkan dikhawatirkan akan terjadi sikap apatis dari para guru terhadap kelalaian-kelalaian yang dilakukan para siswa. Boleh jadi dengan cara mendiamkan dan tutup mata atas berbagai tindak kelalaian yang siswa lakukan akan menjadi jalan yang aman.
Memang, dalam hal ini pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan. Permendikbud tersebut berupaya memberikan perlindungan hukum bagi para guru. Peraturan ini menjelaskan tentang bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan dalam upaya melindungi pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa perlindungan yang dimaksud meliputi empat hal, yaitu perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau hak atas kekayaan intelektual. Perlindungan hukum meliputi perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan disk riminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil. Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan/atau, pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas.
Di samping itu, pemerintah juga berupaya melindungi siswa dari aksi perundungan dengan mengeluarkan undang-undang perlindungan hukum bagi siswa. Melalui Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak
Semestinya dengan adanya perlindungan hukum baik bagi siswa maupun guru kasus perundungan di sekolah tidak akan terjadi. Nyatanya, kasus-kasus kekerasaan masih saja kita lihat, kita dengar.
Lantas upaya apa lagi yang mesti dilakukan? Kita tahu bahwa dalam keseharian rutinitas guru dijejali dengan mengajar dan membuat berbagai perangkat administrasi. Nyaris sebagian besar waktu mereka dihabiskan hanya untuk dua kegiatan tersebut. Pada kontek ini diperlukan pemahaman kepada guru bahwa dalam bekerja mereka dibatasi oleh undang-undang perlindungan anak. Di samping itu juga perlu diberikan edukasi bahwa dalam menjalankan pekerjaan sebagai guru mereka mendapatkan perlindungan hukum.
Kitidaktahuan itulah atau tidak meleknya guru dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi salah satu faktor mengapa perundungan masih saja terjadi. Andai semua komponen yang berada dalam dunia pendidikan sebut saja, guru, siswa, orang tua siswa hingga pemangku kebijakan sama-sama mengetahui dan memahami serta menjalankan aturan/perundangan yang dikeluarkan, niscaya kasus tindak kekerasan di sekolah akan hilang atau setidaknya dapat dikurangi.
Penulis : Akhmad Hasbi Wayhie (Guru Bahasa Indonesia di MANEditor / Redaktur : rajudin