Menuju Madrasah Digital
Ada dua hal yang menjadi dasar mengapa madrasah perlu mengembangkan konsep pembelajaran konvensional menjadi sistem pembelajaran digital.
Pertama adalah pengalaman pada saat sistem pendidikan konvensional yang seketika limbung ketika diterpa wabah Pandemi Corona. Pada konteks itu sistem pembelajaran tatap muka dengan menghadirkan kelas nyata tak berdaya. Situasi panik dan runyam serta tak tahu harus berbuat apa adalah gambaran awal betapa tidak siapnya pembelajaran konvensional menghadapi Force Majeure yang kapan saja sewaktu-waktu bisa terjadi.
Kedua, beranjak dari pengalaman saya mengikuti Diklat Implementasi Kurikulum Merdeka Berbasis Komunitas yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan dengan menggunakan sistem MOOC atau Massive Open Online Courses. Melalui penerapan konsep MOOC ini dengan metode pembelajaran sepenuhnya berbasis elektronik (Full E-Learning) sangat memudahkan bagi saya untuk mengikuti diklat tanpa harus ribet. MOOC menghadirkan sistem pembelajaran tanpa sekat batas ruang dan batas waktu. Jadwal dibuat sangat fleksibel sehingga kapan kita punya waktu luang kita bisa mengikuti diklat yang selenggarakan.
Berpijak dari dua asumsi di atas kiranya sudah saatnya madrasah-madrasah terutama yang berada di perkotaan atau madrasah-madrasah yang berlebel unggulan mendesain digitalisasi pembelajaran untuk di kaji-terap di satuan kerjanya masing-masing.
Perlu diketahui, konsep digitalisasi pembelajaran bukanlah sesuatu yang ‘Wah’ apalagi dianggap sesuatu yang menyulitkan. Pengalaman kurun waktu dua tahun saat pandemi melanda yang berimplikasi pada peralihan konsep pembelajaran konvensional menjadi Pembelajaran Jarak-Jauh (PJJ) via internet merupakan modal dasar untuk diterapkannya pembelajaran berbasis digital.
Kita tahu, pada saat Pembelajaran Jarak-Jauh dilaksanakankan ternyata semua pendidik (guru) dapat menguasi berbagai ragam aplikasi penunjang pembelajaran jarak jauh (online). Tidak saja guru muda bahkan yang sudah berumur mendekati periode pensiun tetap antusias belajar menggunakan berbagai ragam aplikasi yang tersedia. Dengan demikian, jika digitalisasi pembelajaran diterapkan tentunya tidak akan menimbulkan masalah dengan kemampuan para pendidik (guru) dalam penguasaan IT.
Agar lebih jelas bagaimana Penyelenggaraan Madrasah Digital yang dimaksud mari kita lihat dalam buku Panduan Panduan Penyelenggaraan Madrasah Digital yang diterbitkan tahun tahun 2019 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan​ (Balitbang Diklat) Kementerian Agama RI.
Dalam buku panduan tersebut disebutkan E-Learning sebagai metode belajar mengajar berbasis eletronik (digital) menjadi faktor penting dalam pelaksanaan madrasah digital.
Sebab hal itu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat. Melalui Penyelenggaraan Madrasah Digital diyakini akan membuat sistem pendidikan di Indonesia lebih baik dan lebih maju. Selain itu, E-Learning juga diartikan sebagai suatu pembelajaran jarak jauh yang menggunakan teknologi komputer, jaringan komputer dan internet.
Madrasah digital dapat memilih dan menentukan model e-learning yang akan diterapkan.
Adapun bentuk-bentuk E-Learning :
Pertama, Computer-Based Learning (Pembelajaran Berbasis Komputer). Dalam pembelajaran berbasis komputer peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran mandiri dengan menggunakan sebuah sitem atau software komputer yang telah didesain untuk konten pembelajaran berisi tentang judul, tujuan, materi pembelajaran dan evaluasi pembelajaran. Pemanfaatan pada bentuk pembelajaran ini LMS dapat bersifat offline.
Kedua, Web-Based Learning (Pembelajaran Berbasis Web). Dalam pembelajaran berbasis web, peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran secara online melalui situs web e-learning madrasah atau LMS yang didedikasikan secara online. Mereka bisa saling berkomunikasi dengan rekan-rekan atau guru melalui fasilitas yang disediakan oleh situs web tersebut secara online.
Ketiga, Virtual Education (Pendidikan Virtual). Pendidikan virtual merujuk kepada suatu kegiatan pembelajaran yang terjadi di sebuah lingkungan belajar dimana guru dan peserta didik terpisah oleh jarak dan/atau waktu. Pihak guru menyediakan materi-materi pembelajaran melalui penggunaan beberapa metode seperti aplikasi LMS, bahan-bahan multimedia, pemanfaatan internet, atau konferensi video. Peserta didik menerima materi-materi pembelajaran tersebut dan berkomunikasi dengan gurunya dengan memanfaatkan teknologi yang sama.
Keempat, Digital Collaboration (Kolaborasi Digital). Kolaborasi digital adalah suatu kegiatan di mana para peserta didik yang berasal dari kelompok yang berbeda (kelas, madrasah atau bahkan negara) bersama-sama dalam sebuah atau tugas, sambil berbagi ide dan informasi dengan seoptimal mungkin memanfaatkan teknologi internet.
Konsep Penyelenggaraan Madrasah Digital sangat memungkinkan peserta didik berinteraksi, belajar bersama tidak hanya dengan teman senusantara melainkan juga pelajar dari berbagai belahan dunia lain.
Terakhir dalam konsep Penyelenggaraan Madrasah Digital perangkat digital bukanlah tujuan melainkan alat bantu penunjang efektivitas dan efisiensi. Keutamaan aspek manusia menjadi supermasi sebagai brain source, penentu kebijakan, memberikan sentuhan kemanuasian dan sebagai operator perangkat digital.
Lantas bagaimana dengan madrasah terluar, terdalam, dan terpencil yang terkadang minim fasilitas sarana-prasarananya? Mari kita tanya pada rumput yang bergoyang.
sumber foto : https://madrasah.kemenag.go.id/akademidigital/assets/img/vector/30.png
Penulis : Hasbi WayhieEditor / Redaktur : rajudin