Diunggah tanggal 15-12-2022 09:34:12 WITA

Reorientasi Kedudukan dan Urgensi Pencatatan Nikah



Kamis, 4 Oktober 2018, sesuai waktu yang telah disepakati pada saat pemeriksaan calon pengantin dilaksanakanlah pernikahan di Balai Nikah atau di kantor KUA. Pengantin pria dan pengantin wanita telah hadir, disertai pula beberapa orang anggota keluarga dari kedua belah pihak juga telah berkumpul untuk menyaksikan. Penghulu yang bertugas sekali lagi memeriksa kebenaran data pokok kedua pengantin berikut wali dan dua saksinya. Saat semuanya dirasa cukup, proses ijab kabul pun dimulai. Wali yang katanya ayah kandung pengantin wanita mewakilkan kepada penghulu untuk menikahkan anak perempuannya. Doa keberkahan pun dipanjatkan bersama dengan harapan mahligai rumah tangga yang dibangun kedua mempelai dilimpahi keberkahan oleh Allah SWT. Setelah acara selesai, maka pengantin dan keluarga pulang.

Keesokan harinya, seorang tamu datang ke KUA dan mengaku sebagai keluarga dari ayah mempelai wanita yang telah menikah kemarin. Tamu tersebut memberitahukan kepada penghulu bahwa ijab kabul pernikahan yang telah dilaksanakan kemarin itu tidak sah menurut agama. Penghulu terheran. Ada apa? Pasalnya orang tua yang menjadi wali dari pengantin wanita sesungguhnya bukanlah orang tua kandung, tapi orang tua angkat. Muncul keraguan dalam hati penghulu, dan segera menelpon pengantin perempuan, agar agar menyampaikan kepada ayah dan ibunya untuk segera datang ke Kua, karena diminta oleh penghulu. Klarifikasi dilakukan. Dengan sedikit desakan akhirnya wali mengakui bahwa dirinya adalah orang tua angkat pengantin wanita. Sedangkan orang tua kandungnya tidak diketahui lagi, karena waktu beliau bekerja di Pulau Jawa diserahkan anak untuk dipelihara oleh kenalan beliau, yang juga menerima titipan dari orang. Dengan tegas penghulu itu menyatakan pernikahan yang baru saja dilaksanakan tidak sah, rusak, batal demi hukum dan harus diakadkan kembali dengan wali hakim.

Memperhatikan ringkasan kasus tersebut, kalau saja tak ada orang yang menginformasikan keadaan yang sebenarnya maka jelas pernikahan yang dilaksanakan di atas meski secara lahir terlihat sah namun sesungguhnya adalah pernikahan yang rusak karena tidak terpenuhinya salah satu rukun, yakni wali. Permasalahan tidak saja berhenti pada ketidakabsahan pernikahan tersebut, namun juga akan berakibat tidak bisa dibenarkannya hubungan suami istri kedua mempelai yang juga kelak akan berakibat pada status anak yang dilahirkan beserta sederet masalah-masalah hukum lainnya.

Kisah di atas adalah satu dari sekian kasus yang terjadi di masyarakat dalam hal pernikahan, dan dialami oleh sebagian Pak Penghulu. Kasus lainnya adalah status anak diluar pernikahan yang lahir kurang dari enam bulan, yang sengaja ditutupi orang tua, dan ada juga permasalahan lain, termasuk manipulasi status dengan menyatakan status duda mati padal masih punya isteri resmi di provinsi lain.

Tidak dapat dipungkiri, faktanya ada saja orang yang hendak melaksanakan pernikahan dengan mencatatkannya di KUA dalam pemeriksaan dengan sengaja menutupi dan menyembuknyikan data yang sesungguhnya demi menghindar dari aturan-aturan yang dianggapnya menyulitkan dirinya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia setiap peristiwa pernikahan diatur untuk dicatatkan di KUA bagi warga negara pemeluk agama Islam dan di Kantor Catatan Sipil bagi non muslim. Aturan pencatatan nikah ini tidak hanya ditujukan untuk mengontrol sah atau tidaknya pernikahan yang dilakukan. Namun juga bisa dilihat dari apa yang dimuat dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Memang dalam Undang-undang Perkawinan tetap mengakui bahwa keabsahan sebuah perkawinan ditentukan oleh hukum yang berlaku dalam agama masing-masing pelakunya. Apabila menurut hukum agamanya perkawinan itu sah, maka negara juga akan menganggapnya sebagai perkawinan yang sah, dan untuk pencatatannya diperlukan upaya melalui itsbat nikah. Disisi lain, adanya aturan agar setiap perkawinan dicatat adalah satu upaya untuk tertib administrasi dalam kehidupan bernegara, di samping juga untuk menjaga kemaslahatan kehidupan warga negara secara umum. Oleh karena itu, sesungguhnya pencatatan nikah yang dilakukan oleh KUA merupakan upaya untuk mengawal sebuah pernikahan agar benar-benar dilakukan sesuaiketentuan  hukum agama yang ada.

Setiap tahapan atau proses yang dilalui, yang dimulai dari proses pendaftaran, pemeriksaan data, penguman kehendak nikah, bimbingan perkawinan (Bimwin), hingga pelaksanaan ijab kabul dapat dipastikan bahwa pernikahan tersebut terlaksana dengan benar dan sah menurut hukum agama Islam. Melalui pemeriksaan calon pengantin maupun berkas-berkas dan data-data yang telkah diserahkan ke KUA, dapat dipastikan bahwa kedua calon pengantin tidak ada halangan untuk menikah karena masih terikat hubungan perkawinan dengan orang lain atau calon pengantin wanita masih dalam masa iddah misalnya. Dengannya pula orang yang akan menjadi wali bisa dipastikan keabsahannya untuk menjadi wali nikah setelah ditelusuri asal usulnya.

Pada hakikatnya, pencatatan nikah sesungguhnya bukan untuk mempersulit seseorang untuk melaksanakan pernikahan, tetapi sebaliknya justru memastikan bahwa pernikahan yang akan dilakukan benar-benar telah sesuai dan sah menurut agama. Kiranya hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh para ulama di antaranya Imam Al-Ghazali di dalam kitab Al-Iqtishâd fil I’tiqâd yang menuturkan: “Agama dan pemerintah adalah dua saudara kembar. Karenanya dikatakan, agama adalah dasar dan pemerintah adalah penjaga. Apa yang tidak memiliki dasar akan roboh. Apa yang tidak memiliki penjaga akan sirna.” Disisi lain, dengan tidak diaturnya pencatatan nikah di dalam fikih Islam, bagaimana semestinya umat Islam Indonesia menyikapi aturan pencatatan nikah ini? KH. Afifudin Muhajir dalam Kitab Fathul Mujîbil Qarîb, menyatakan: “Ketahuilah, sesungguhnya perintah seorang imam atau pemimpin, jika hal itu wajib maka menjadi semakin wajib. Jika itu sunah maka menjadi wajib. Apabila hal itu mubah, maka juga menjadi wajib selama mengandung kemaslahatan. Sesuai pula dengan kaidah Ushul Fiqh: “kebijakan pemimpimpin itu bertujuan untuk kemaslahatan rakyat”.

Merujuk pernyataan di atas, pecatatan nikah dalam melaksanakan pernikahan bagi umat Islam Indonesia adalah suatu kewajiban, di samping sebagai upaya untuk mewujudkan kemaslahatan rumah tangganya juga demi menaati pemerintah yang juga diperintahkan oleh agama. Memang pada mulanya pencatatan nikah hukumnya adalah mubah, boleh dilakukan dan boleh pula ditinggalkan. Namun setelah undang-undang mengatur agar setiap pernikahan dicatat di KUA, maka konsekuensinya hukum pencatatan tersebut berubah menjadi wajib. Peraturan ini tidak hanya menegaskan bahwa pernikahan adalah mitsaqan ghalizan tetapi juga demi menjaga hak-hak pasangan suami istri, terutama hak istri yang sering kali ditelantarkan oleh suami. Oleh karenanya, regulasi pencatatan nikah adalah upaya dalam rangka menjaga dan mengawal keabsahan sebuah pernikahan menurut aturan yang ditetapkan agama, juga untuk kemaslahatan keluarga yang didirikan.

Kasus di atas bisa menjadi contoh dan bukti bahwa pencatatan nikah diperlukan. Bila dengan adanya pencatatan nikah berikut berbagai tahapan prosesnya saja masih bisa kecolongan, lalu bagaimana bila pernikahan hanya dilakukan secara sirri, tanpa dicatatkan, di mana dalam prosesnya jelas-jelas tidak ada pemeriksaan data? Tanpa pencatatan nikah, maka setiap orang bisa saja mengaku-mengaku masih perawan atau perjaka, sudah duda atau janda. Tanpa pencatatan nikah setiap orang bisa meminta pihak lain untuk mengaku atau dengan menerima upahan sebagai wali pengantin wanita agar pernikahan sirinya bisa dilakukan sesuai kemauannya.

Penulis : Syamsuri (Penghulu Madya KUA Bjm Timur)
Editor / Redaktur : rajudin