Diunggah tanggal 13-01-2017 05:58:49 WITA

Selayang Pandang Tentang Keberadaan Madrasah Diniyah



Oleh : Drs.H.Ahmad Suhaimi,M.Pdi 

A. Latar belakang

Konsepsi dan keberadaan lembaga pendidikan pada prinsipnya dapat dijadikan indikator kemajuan sebuah bangsa. Posisi lembaga pendidikan sejatinya didesain untuk melahirkan generasi penerus bangsa yang mampu mewujudkan cita-cita bersama. Dengan demekian kualitas bikopelasi terhadap maju mundurnya sebuah bangsa. Hal ini tidak berlebihan, mengingat pendidikan instrumen utama dalam upaya dalam membentuk peradapan bangsa. Di Indonesia sebagai negara berlandaskan pancasila, fungsi pendidikan tidak hanya diarahkan untuk menyiapkan generasi yang memiliki tingkat intelektualitas yang tinggi. Menguasai dinamika perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun lebih dari itu, tujuan pendidikan yang diselenggarakan harus memastikan hadirnya insan-insan taqwa. Artinya, pendidikan diharapkan selain merupakan serangkain aktivitas mentransformasikan keilmuaan juga proses internalisasi nialai-nilai agama yang pada gilirannya membentuk manusia taqwa. Singkatnya lembaga pendidikan, salah satunya madrasah diniyah juga merupakan kawah chandra dimuka generasi berwawasan luas dan berkarakter mulia sebagai cermin pribadi yang matang.

            Keberadaan Madrasah Dinayah Takmiliyah adalah sebagai jawaban kebutuhan atas pelaksanaan implementasi Undang-undang Nomer 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional. Dalam Undang-undang tersebut pendidikan keagamaan diakui sebagai kajian dari sistem pendidikan nasional yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah ataupun masyarakat (pasal 15 dan 30). Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren merupakan bagian integral dari sistem pendidikan Nasional. Bahkan pendidikan Diniyah dapat diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal (pasal 30 ayat 3) selanjutnya pasal-pasal tersebut dipertegasi dengan peraturan pemerintah RI.No.55 tahun 2007 tentang pendidikan keagamaan yang salah satunya mengatur tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah (pasal 21). Dalam pasal 25 dijelaskan bahwa Madrasah Diniyah Takmiliyah bertujuan untuk melengkapi pendidikan agama islam diperoleh di SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA atau diperguruan tinggi dalam rangka peringatan keimanan dan ketaqwaan peserta didik kepada Allah SWT.

            Sejalan dengan semangat tersebut, mengembangkan Madrasah Diniyah sebagai bagian integral dari sistem pendidikan Nasional memerlukan dukungan nyata dan pelayanan dari pemerintah, pemerintah daerah maupun masyarakat penyelenggara pendidikan keagamaan agar dapat meningkatkan kualitasnya.

            Hingga saat ini eksistensi Madrasah Diniyah sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang dikelola dan dikembangkan secara mandiri oleh masyarakat sudah menunjukan perkembangan yang berarti. Manajemen berbasis Madrasah (sekolah) telah menjadi dasar bagi para penyelenggara dan pengelola lembaga tersebut dalam mengembangkan pendidikan keagamaan. Perhatian pemerintah dan pemerintah daerah terhadap lembaga tersebut saat ini jauh lebih besar dibandingkan masa-masa sebelumnya.

            Upaya menigkatkan kualitas pendidik dan tenaga pendidikan, Lembaga, maupun kemampuan organisasional dalam pengelolaan Madrasah Diniyah juga ditingkatkan. Bahkan tidak sedikit kebijakan pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang berdampak pada menigkatnya angka partisipasi masyarakat dalam mengikuti keagamaan  melalui Madrasah Diniyah. Madrasah Diniyah, ia tumbuh dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat. Oleh sebab itu, dukungan,dorongan dan pembinaan yang dilakukan pemerintah terhadap lembaga ini bersifat fasilitatif. Artinya, masyarakat tetap mempunyai kewenangan untuk melakukan inovasi dan dan berbagai pengembangan pada batasan-batasan umum yang dirasa perlu bagi pengembangan Madrasah Diniyah keunikan dan keunggulan lokal di masing-masing tempat dimana lembaga itu dijalankan.

B. Pengertian

Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah satuan pendidikan keagamaan islam nonformal yang menyelenggarakan pendidikan agama islam sebagai pelengkap bagi siswa SD/MI/Sederajat maupun anak usia pendidikan setingkat. Jenjang dasar ini ditempuh dalam 4 (empat) tahun dengan sekurang-kurangnya 18 jam pelajaran dalam seminggu.

Madrasah Diniyah Takmiliyah mempunyai 3 (tiga) jenjang tingkatan, yaitu : (a) Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) atau dasar dengan masa belajar 4 (empat) tahun ; (b) Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustha (MDTW) atau menegah pertama dengan masa belajar 2 (dua) tahun ; (c) Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya (MDTU) atau menegah dengan masa belajar 2 (dua) tahun.

Pendidikan keagamaan nonformal ini diselenggarakan dan dikelola secara terprogram. Permintaan, pertumbuhan, dan perkembangannya dilakukan oleh masyarakat, sehingga ketentuan peraturan yang dibuat pemerintah harus tetap mengakomodasi sebagai bentuk inovasi dari masyarakat penyelenggara dengan memperhatikan kebutuhan, dan keikhlasan masing-masing.

C. Tujuan

Keberadaan Madrasah Dinayah ini di tengah-tengah masyarakat tentunya diharakan dapat mengembangkan, memperluas, dan memperdalam pendidikan agama islam yang diperoleh pada Madrasah Diniyah kepada santri agar dapat mengembangkan kehidupan sebagai :

  1. Muslim yang beriman, bertaqwa, beramal saleh, dan berakhlakul karimah;
  2. Warga Indonesia yang berkepribadian, percaya pada diri, sehat jasmani dan rohani
  3. Membina santri yang memiliki pengalaman, pengetahuan, keterampilan beribadah, sifat, sikap dan perilaku terpuji yang berguna bagi pengembangan pribadinya;
  4. Mempersiapkan santri untuk dapat mengikuti pendidikan agama islam pada Madrasah Diniyah Takmiliyah lanjutan.       

D. Manfaat

Agama adalah merupakan landasan moral yang menjadi benteng bagi kehidupan manusia dalam menjalani kehidupan di dunia. Kehadiran tokoh agama juga menjadi sebuah keniscayaan di tengah-tengah masyarakat. Oleh, sebab itu, mempersiapkan generasi mendatang yang mempunyai pemahaman dan wawasan  keagamaan menjadi sebuah keharusan.

Perubahan dan perkembangan terjadi dalam kehidupan umat islam sejauh mana mereka bisa menjadikan agama sebagai pedoman hidup. Umat islam dituntut untuk bisa menampilkan agama yang diperoleh dilembaga pendidikan Madrasah Diniyah sebagai prinsip moral abadi yang membawa perubahankearah yang lebih baik. Atas dasar ini maka pendidikan agama menjadi bagian penting untuk membentuk pribadi-pribadi yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia, selain mempunyai ilmu pengetahuan dan keterampilan hidup.

Pertemuan budaya antar bangsa akibat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi merupakan kenyataan yang nyata yang tidak bisa dihindari dan tidak hanya membawa dampak positif. Hilangnya jati diri kebangsaan dan keagamaan bukan tidak mungkin terjadi sejalan dengan terbangunnya budaya materialistik dan hedonistik yang menjadi efek negatif kehidupan “global”. Tanpa pendidikan, pengajaran, pembimbingan, dan pembinaan yang memadai maka degradasi akan semakin menambah kehidupan generasi muda.

Kehidupan pendidikan keagamaan islam nonformal seperti Madrasah Diniyah  dalam hal ini sangat diperlikan untuk melengkapi pemahaman dan pengalaman keislaman anak bangsa. Tujuannya adalah bagaimana pendidikan agama islam benar-benar mampu menyentuh aspek kognitif. Psikomotorik dan afektif peserta didik. Bersama lembaga lembaga pendidikan keagamaan islam nonformal lainnya Madrasah diniyah mengembang peran sebagai agen pembebtukan kepribadian genersi muda yang dilandasi nilai dan norma agama(Islam). Tentunya peran serta masyarakat untuk mengembangkan lembaga-lembaga semacam ini sangat diharapkan, sehingga keberadaannya menjadi bagian tak terpisahkan dalamkehidupan masyarakat.

            Mudah-mudahan tulisan tentang Madrasah Diniyah ini dapat dijadikan gambaran bagi masyarakat luar untuk menyelenggarakan Madrasah Diniyah, sehingga pendidikan agama islam menjadi lebih lengkap dan memberi kontribusi besar bagi terciptanya “ BALDATUN THAYYIBATUN WA RABBUN GHAFUUR.

Daftar Pustaka :

  • Panduan Pengembangan Madarsah Diniyah Takmiliyah Unggulan - Direktorat Jend.Pend.Islam Kemenag RI th.2013
  • Pedoman standar pelayanan minimal Madrasah Diniyah Takmiliyah - Direktorat Jendral pendidikan Islam Kemenag RI.Tahun 2013
  • Standar proses pengelolaan dan penilaian pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah - Diretorat Jend.Pend.Islam dan Pondok Pesantren Tahun 2013.
  • Standar isi dan standar kompetensi lulusan Madrasah Diniyan Tamiliyah -Direktorat Jend.Pend.Islam Kemenag Tahun 2013.
Penulis :
Editor / Redaktur : rajudin