Kedudukan Anak Didik
Oleh : Masruri, S.Pd.I (Kepala Sekolah MI Nurul Haq Amuntai)
Menurut pasal 1 ayat 4 UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional, peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Abu Ahmadi juga menuliskan tentang pengertian peserta didik, peserta didik adalah orang yang belum dewasa, yang memerlukan usaha, bantuan, bimbingan orang lain untuk menjadi dewasa, guna dapat melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Tuhan, sebagai umat manusia, sebagai warga Negara, sebagai anggota masyarakat dan sebagai suatu pribadi atau individu.
Anak didik adalah setiap orang yang menerima pengaruh dari seseorang yang menjalankan kegiatan pendidikan . Anak didik merupakan manusia yang mempunyai akal punya arti penting dalam berlangsungnya pembelajaran. Demikian ia mempunya kedudukan dalam menentukan sebuah interaksi pendidikan . Anak didik mempunyai potensi untuk menjadi insan yang cakap.
Sebagai manusia yang berpotensi, maka dalam diri anak tersebut ada suatu daya yang dapat tumbuh dan berkembang sepanjang usianya. Potensi anak didik sebagai daya yang tersedia , sedang pendidikan sebagai alat yang ampuh untuk mengembangkannya.
Sebagai makhluk manusia, anak didik mempunyai karakteristik sebagaimana disebutkan oleh Sutari Imana, Suwarno yaitu;
- Belum memiliki pribadi dewasa susila sehingga masih menjadi tanggungjawab guru;
- Masih menyempurnakan aspek tertentu dari kedewasaannya, sehingga masih dalam tangungjawab pendidik;
- Memiliki sifat-sifat dasar manusia yang sedang berkembang secara terpadu yaitu kebutuhan biologis, rohani, social, inteligensi,, emosi, kemampuan berbicara, anggota tubuh untuk bekerja, latar belakang social, latar belakang biologis (warna kulit, bentuk tubuh, dan lainnya), serta perbedaan individu.
Dengan memahami karakteristik anak didik memudahkan guru mempersiapkan segala sesuatu dengan akurat, sehingga interaksi yang berlangsung bisa dengan efektif dan efiesen menurut Al-Ghozali ada sebelas kewajiban peserta didik, yaitu :
- Belajar dengan niat ibadah dalam rangka taqoruhkepada Allah SWT, sehingga dalam kehidupan sehari-hari anak didik dituntut untuk mensucikan jiwanya dari akhlak yang rendah dan watak yang tercela;
- Mengurangi kecenderungan pada duniawi dibandingkan masalah ukhrowi;
- Bersikap tawadhu’ (rendah hati) dengan cara meninggalkan kepentingan pribadi untuk kepentingan pendidikannya;
- Menjaga pikiran dan pertantangan yang timbul dari berbagai aliran;
- Mempelajari ilmu – ilmu yang terpuji, baik untuk ukhrowi maupun untuk duniawi;
- Belajar dengan bertahap dengan cara memulai pelajaran yang mudah menuju pelajaran yang sukar;
- Belajar ilmu sampai tuntas untuk kemudian hari beralih pada ilmu yang lainnya, sehingga anak didik memiliki spesifikasi ilmu pengetahuan secara mendalam;
- Mengenal nilai-nilai ilmiah atas ilmu pengetahuan yang dipelajari;
- Memprioritaskan ilmu diniyah sebelum memasuki ilmu duniawi.
- Mengenal nilai-nilai pragmatis bagi suatu ilmu pengetahuan, yaitu ilmu yang dapat bermanfaat dalam kehidupan dunia akherat.
- Anak didik harus tunduk pada nasehat pendidik.
Semoga anak didik kita termasuk peserta didik yang mempunyai potensi untuk menjadi insan yang cakap. Punya keterampilan dan pengetahuan yang bisa bermanfaat untuk semua, amin
Penulis :Editor / Redaktur : rajudin