Kamis 08-01-2026 14:00:42 WITA    28 Kali
Kanwil Kemenag Kalsel Serahkan Salinan KMA Izin Pendirian Pendidikan Muadalah dan PDF
Banjarmasin (Kemenag Kalsel) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan kegiatan Penyerahan Salinan Keputusan (SK) Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI) tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) serta Penandatanganan Pakta Integritas. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kanwil Kemenag Kalsel Kamis (8/1/2026).
Dalam sambutannya, Ka.Kanwil Kemenag Kalsel Dr. H. Muhammad Tambrin, M.MPd menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada pondok pesantren yang telah berhasil memperoleh Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang izin operasional Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah “Dalam kesempatan ini saya selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan mengucapkan selamat dan apresiasi kepada pondok pesantren yang telah berhasil mendapatkan Surat Keputusan Menteri Agama RI tentang izin operasional Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah,” ujarnya.
Tambrin menjelaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat sejumlah pondok pesantren yang telah mengusulkan izin operasional dan bahkan telah dilakukan visitasi ke lapangan, namun belum dapat ditetapkan karena terdapat dokumen persyaratan yang belum lengkap dan belum terpenuhi. “Bapak Kyai dan pimpinan pondok pesantren yang menerima Surat Keputusan Menteri Agama RI pada hari ini merupakan sebuah keberuntungan. Bagi yang belum disetujui agar bersabar, mudah-mudahan akan segera menyusul,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ka. Kanwil berharap dengan terbitnya izin operasional tersebut dapat meningkatkan kualitas pendidikan pesantren, baik dari sisi penguatan kurikulum kepesantrenan maupun pengembangan kegiatan tambahan di luar jam pelajaran. Ia menegaskan bahwa lembaga pendidikan yang telah memperoleh izin tersebut telah berstatus sebagai pendidikan formal yang diakui oleh pemerintah.
Pada kesempatan tersebut, Ka. Kanwil juga menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan yang bersih dan transparan. “Tidak ada pungutan dalam penerbitan SK. Seluruh layanan diberikan secara gratis karena Kementerian Agama hadir untuk melayani umat,” tegasnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Kalsel. Turut hadir perwakilan dari Subdirektorat Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal (Subdit PMPDF) Direktorat Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia.
Satuan pendidikan dari Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Banjar yang menerima Salinan Keputusan Menteri Agama RI. Lembaga tersebut meliputi SPM Wustha dan Ulya Al-Mubarok Kabupaten Tanah Laut, serta SPM Ula, Wustha, dan Ulya Syaichona Moh. Cholil, SPM Wustha dan Ulya Al-Jauhar Tungkaran, SPM Wustha dan Ulya Tahfizh Amanah Umat, serta PDF Wustha dan Ulya Al Mursyidul Amin dari Kabupaten Banjar.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh pimpinan satuan pendidikan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam yang profesional, bermutu, dan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Penulis : Raju
Foto : Dina
Editor / Redaktur : rajudin