Jum`at 30-09-2011 04:00:00 WITA

Pendaftaran Calon Jemaah Haji Khusus



Calon jemaah haji ibadah haji khusus prosedur pendaftarannya adalah sbb : # Calon jemaah haji memeriksakan kesehatan di Puskesmas. # Calon jemaah haji / penyelenggara Ibadah haji Khusus dating ke kantor BPS BPIH yang tersambung dengan SISKOHAT untuk menyetor BPIH tahun 2011 sesuai dengan Keputusan Menteri Agama. # Petugas BPS BPIH memasukkan data calon jemaah haji ke SISKOHAT sesuai SPPH. # Petugas BPS BPIH mencetak lembar bukti setor lunas BPIH sebanyak 5 lembar meliputi : a. Lembar pertama asli (warna putih) bermaterai Rp 6.000,- dan berpasfoto ukuran 3 x 4 untuk calon jemaah haji; b. Lembar kedua (warna merah muda) berfasfoto ukuran 3x4 untuk pemvisaan; c. Lembar ketiga (warna kuning) untuk Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota; d. Lembar ke empat (warna biru); e. Lembar kelima (warna putih) untuk BPS BPIH. # Penyelenggaraan ibadah haji khusus setelah menerima bukti setor BPIH lunas tahun 2011 segera mendaftarkan calon jemaah hajinya kepada Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi tempat kedudukan penyelenggara ibadah haji khusus baik kantor pusat maupun perwakilan / cabangnya selambat-lambatnya 7 hari seteleh menerima bukti setor lunas BPIH, dengan menyerahkan : a. Surat keterangan sehat dari Puskesmas; b. Foto copy KTP yang masih berlaku dengan memperlihatkan aslinya; c. Pas foto terbaru, tidak berpakaian dinas dan tidak berkacamata hitam (boleh berjilbab bagi wanita dan berpeci bagi pria) ukuran 2x3 sebanyak 16 lembar dan 6x6 sebanyak 2 lembar untuk paspor haji. # Petugas Kanwil Departemen Agama Provinsi setelah menerima kelengkapan persyaratan pendaftaran dari calon jemaah haji : a. Meneliti kelengkapan pendaftaran calon jemaah haji; b. Mencatat nama dan identitas calon jemaah haji ke buku agenda pendaftaran, dan memberikan tanda bukti pendaftaran yang telah ditandatangani petugas haji Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi; c. Membuat laporan pendaftaran calon jemaah ibadah haji khusus kepada ditjen Bimas Islam dan Urusan Haji setiap hari Rabu. # Porsi calon jemaah ibadah haji khusus sebanyak 10.000 diperebutkan oleh masing-masing penyelenggara. Setiap penyelenggara diperbolehkan memberangkatkan jemaah haji khusus sebanyak-banyaknya 500 orang. (zl) Klik "Download":http://kalsel.kemenag.go.id/file/media/PENDAFTARANCALONJEMAAHHAJIKHUSUS.docx

Bagikan :  Twitter  Facebook  Whatsapp  Telegram