Banjarmasin (Kemenag Kalsel) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. H. Muhammad Tambrin, M.M.Pd, melantik 363 Pejabat Fungsional Tertentu yang terdiri atas 360 guru dan 3 penghulu di lingkungan Kanwil Kemenag Kalsel. Pelantikan dilaksanakan secara daring dan luring, Jumat (06/02/2026) di Aula Kanwil Kemenag Kalsel.
Sebanyak 29 pejabat fungsional guru dari Kankemenag Kota Banjarmasin mengikuti pelantikan secara daring, sementara peserta dari Kankemenag kabupaten/kota lainnya mengikuti secara luring.
Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1514 Tahun 2025 tentang Pemberian Kuasa Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji bagi Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Agama yang ditetapkan pada 30 September 2025. Melalui KMA tersebut, kewenangan pelantikan pejabat Administrator, Pengawas, Kepala Madrasah, Kepala KUA, serta jabatan fungsional dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag di seluruh Indonesia.
Disambutannya, Ka.Kanwil Kemenag Kalsel mengingatkan seluruh Pejabat Fungsional Tertentu yang dilantik agar senantiasa setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ia menegaskan bahwa ASN dilarang membuat pernyataan di media sosial yang menjustifikasi atau menjelekkan simbol negara, Presiden, maupun Wakil Presiden Republik Indonesia. “Apabila hal tersebut dilanggar, maka yang bersangkutan telah memasuki wilayah pelanggaran disiplin,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, sanksi disiplin ASN terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Hukuman ringan berupa teguran lisan atau tertulis, hukuman sedang dapat berupa mutasi ke jabatan yang lebih rendah, sedangkan hukuman berat dapat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
”Kepada semua ASN Kementerian Agama agar tidak berpihak pada hal-hal yang bersifat negatif, termasuk menyebarkan konten radikal atau unggahan yang melemahkan simbol negara seperti Bendera Merah Putih, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” pintanya.
Ka.Kanwil juga menekankan pentingnya ketaatan ASN terhadap hierarki kepemimpinan, mulai dari Presiden dan Wakil Presiden RI, Menteri Agama, Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Kepala Kanwil, hingga Kepala Kankemenag kabupaten/kota. Untuk guru madrasah, atasan langsung adalah kepala madrasah, sedangkan bagi ASN di KUA berada di bawah Kepala Kankemenag.
“Ini adalah hirarki yang harus dipahami dan ditaati. Hal ini sejalan dengan perintah Allah SWT untuk taat kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri. Sebagaimana disampaikan Sekjen Kemenag RI saat berkunjung ke Banjarmasin, seorang bawahan wajib menaati pimpinan sepanjang tidak bertentangan dengan ajaran agama,” tambahnya.
Menutup sambutannya, Ka.Kanwil meminta ASN Kemenag Kalsel untuk mendukung dan mengawal pelaksanaan program pemerintah, termasuk Program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Ia mengimbau para guru madrasah agar menyampaikan setiap temuan atau kendala pelaksanaan program tersebut kepada pihak berwenang, bukan melalui pernyataan di media sosial.
“Program MBG adalah kebijakan pemerintah. Jika ada kekurangan, sampaikan melalui jalur yang tepat, jangan saling menyalahkan atau membuat pernyataan yang dapat menimbulkan polemik,” pungkasnya
